TUGAS 1
1. Definisi
Legislasi
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia) legislasi/le·gis·la·si/ /législasi adalah pembuatan undang-undang. Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau
unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum
disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan
Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk
mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan
(dana), untuk menghukum, untuk memberikan,
untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
2.
Legislasi
dalam Arti Luas dan Legislasi dalam Arti Sempit
Legislasi dalam arti
sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the creation of
general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or ordinances).
Legislasi dalam arti luas termasuk pula
pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat
delegasian kewenangan dari undang-undang (delegation of rule making power by the laws).
3.
Definisi
Legislasi Profesi
Legislasi
Profesi adalah profesi yang diatur dalam Undang undang. Jadi profesi yang
memiliki aturan perundang undangan.
4. Organisasi
Dalam Bidang IT secara Universal
Profesi merupakan bidang pekerjaan yang
didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek,
pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu professional IT (Teknologi Informasi).
Profesional IT banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu,
misalnya system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan
tergabung dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Contoh dari
organisasi profesi diantaranya:
A. ACM
(Association for Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat
ilmiah dan pendidikan computer yang
didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari
para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer.
Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM
mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam
bidang tertentu. ACM pernah mensponsori
pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.
B. IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan organisasi internasional
yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan
teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan
ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang
industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer,
kerlistrikan, antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan
IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik). IEEE Indonesia Section memiliki beberapa
chapter, diantaranya:
a. Communication
Society Chapter
b. Circuits
and Systems Society Chapter
c. Engineering
in Medicine and Biology Chapter
d. Join
Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics
Society, Signal Processing Society.
e. Joint
Chapter MTT/AP-S
C. South
East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT
di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure,
oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia,
Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam
setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah
SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standartization) yang
merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena
dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di
wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global.
Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:
a. Adanya
kode etik untuk professional IT
b. Klasifikasi
pekerjaan dibidang IT
c. Panduan
metoda dalam sertifikasi IT
d. Promosi
program SRIG-PS di setiap anggotanya.
D. Organisasi
IT di Indonesia
1. IPKIN
(Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia)
Sebagai organisasi nirlaba independent yang
beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer dan Informatika, IPKIN
bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer
dan Informatika diIndonesia guna menunjang Pembangunan Nasional.
2. APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
Untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai
strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program
tersebut adalah :
a. Tarif
Jasa Internet
b. Pembentukan
Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
c. Pembentukan
Indonesia Internet Exchange (IIX )
d. Negosiasi
Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
e. Usulan
Jumlah dan Jenis Provider
f. Program
Pengusulan Tarif Jasa Internet dan Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
telah berhasil dilaksanakan dengan baik dengan keluarnya beberapa keputusan
pemerintah, yakni :
g. Surat
Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.59/PR.301/MPPT-96 tanggal 30 Juli 1996
tentang Tarif Jasa Internet.
h. Surat
Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.2/PR.301/MPPT-97 tanggal tentang Tarif
Jasa Sirkit Langganan (Leased Circuit) Termasuk penjabarannya, Sesuai Surat
SEKJEN DEPARPOSTEL R.I. Nomor PR.301/9/5/PPT-97 tanggal 28 Februari 1997 yang
menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Internet adalah Operator Jasa
Telekomunikasi.
E. UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi
UU dengan nomor 11/ 2008. UU ini antara lain mengatur:
a. Pornografi di Internet
b. Transaksi elektronik
c. Etika penggunaan Internet
d. Munculnya e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa
e. Adanya blue print sisfonas semenjak 2002
a. Pornografi di Internet
b. Transaksi elektronik
c. Etika penggunaan Internet
d. Munculnya e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa
e. Adanya blue print sisfonas semenjak 2002
DAFTAR PUSTAKA
http://noviamunafiah.blogspot.co.id/2015/12/bab-v-legislasi-profesi.html
diakses pada Rabu, 11 Oktober 2017
http://godelivadunjane.blogspot.co.id/2012/10/organisasi-profesi-di-bidang-it.html
diakses pada Rabu, 11 Oktober 2017
http://rcardiansyah.blogspot.co.id/2013/07/organisasi-profesi-teknologi-informasi.html#.Wd50pz4jHIW
diakses pada
Rabu, 11 Oktober 2017
http://irfanimuhammadrahmat322.blogspot.co.id/2016/01/definisi-atau-pengertian-legislasi.html
diakses pada Rabu, 11 Oktober 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar